News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fokus Pemberantasan Korupsi, KPK Diminta Temukan Formula Pencegahan Korupsi yang Efektif

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi publik dengan tema Perang Badar Jilid II Melawan Korupsi yang digelar di Universitas Jayabaya, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya tidak hanya mengandalkan penindakan dalam proses pemberantasan korupsi.

KPK harus mulai menemukan formula yang efektif dalam pencegahan praktik korupsi.

Hal tersebut muncul dalam diskusi publik dengan tema Perang Badar Jilid II Melawan Korupsi yang digelar di Universitas Jayabaya, Jakarta, Rabu (9/6/2021)

Hadir sebagai narasumber Ucok Sky Khadadi (Direktur Ekskeutif, Center for Budget Analysis), Rezky Tuanany (Sekretaris Jenderal, Komando Maluku Alaka), Dwi Kurniawan (Founder SpeakUp.id), Muhammad Rafli (Persma Univ. Jayabaya), dan Raraz A selaku moderator.

Sekretaris Jenderal Komando Maluku Alaka (Komala) Rezky Tuanany mengatakan perang melawan korupsi ibarat Perang Badar, karena diksi ini identik dengan peperangan yang sulit untuk mempertahankan kebenaran.

Rezky mengatakan fase Perang Badar melawan korupsi itu dimulai pada masa awal kelahiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu dengan terbitnya UU No. 30/2002 tentang KPK.

Rezky menyebut ini adalah fase Perang Badar jilid I. Di mana pemberantasan korupsi identik dengan operasi tangkap tangan (OTT).

"Periode 2003-2007 meninggalkan kesan yang baik di mata publik. Index persepsi korupsi negara perlahan membaik. Penangkapan Kepala Daerah memunculkan euforia di masyarakat," kata Rezky.

Baca juga: Gubernur Lemhannas Sarankan KPK dan Komnas HAM Buka Komunikasi Polemik TWK

Namun, Rezky melanjutkan, praktik pemberantasan korupsi seperti ini tidak relevan seiiring dengan disahkannya UU No. 19/2019. KPK versi UU ini dapat memaksimalkan Data Science dan Artificial Intellegence.

Pemberantasan korupsi versi UU No. 19/20219 ini yang disebut Rezky sebagai Perang Badar jilid II.

Menurut Rezky, KPK perlu melakukan implementasi pemodelan data terkait pola korupsi sehingga dapat melakukan cegah-tangkal.

Perlu merumuskan pencegahan yang solutif dan berkeadilan, yang sesuai dengan karakter dan budaya bangsa.

"Jika semangat generasi pertama adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT), maka generasi kedua ini dapat melakukan Operasi Tegur Langsung (OTL), kolaborasi antara Deputi Pencegahan, Deputi Penindakan dan Deputi Informasi," kata Rezky.

Rezky mencontohkan laporan LHKPN yang dikeluarkan KPK terkait pertambahan harta Menteri Agama Gus Yaqut, "Andai saja KPK langsung melakukan Operasi Tegur Langsung (OTL) ketika ada kejanggalan. Kami rasa upaya pencegahan seperti ini bisa jadi solusi," lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Rezky meminta kepada masyarakat untuk tidak terjebak pada polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Rezky, proses assesment BKN melibatkan lembaga-lembaga kredible seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi Angkatan Darat, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Proses Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Sementara itu Dwi Kurniawan, Fouder SpeakUp.id mengatakan KPK sempat menjadi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Namun, belakangan harapan itu memudar seiring banyaknya kepentingan yang ada dalam lembaga anti rasuah tersebut.

Oleh karena itu, Dwi menilai positif keberadaan KPK era baru periode 2019-2024. Menurutnya, KPK era baru ini melakukan cara-cara pemberantasan korupsi yang tidak dilakukan oleh KPK era sebelumnya.

Peran Mahasiswa dalam Pemberantasan Korupsi

Sedangkan Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya Muhammad Rafli mengatakan pentingnya peran mahasiswa dalam pemberantasan korupsi.

"Maka kita sebagai mahasiswa harus mengawal KPK menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang selama ini seakan hilang ditelan bumi," kata Rafli.

Ucok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif (Center for Budget Analysis), mengatakan bahwa KPK sekrang tidak punya taji lagidan dipretelin.

KPK juga menurut Ucok dinilai menganggu proses pembangunan pemerintah sehingga dilemahkan.

"KPK hari ini antara hidup dan mati, KPK sudah tidak bertaji lagi, dipretelin, posisinya semakin dilemahkan. Nampak jelas sekali penguasa bahkan teman-teman di DPR seolah tidak nyaman (suka) adanya KPK, KPK keberadaannya dianggap menganggu. Mengganggu proses pembangunan pemerintah. Apalagi saat ini yang dulu kritis dari LSM sekarang malah berbalik menjadi anti KPK, ya karena saat ini mereka sudah berada di kekuasaan," ujar Ucok Sky Khadafi melalui pemaparan diskusi daringnya.

Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Perwakilan BKN Penuhi Panggilan Terkait TWK Pegawai KPK

Ucok Sky Khadafi berharap masyarakat terus membantu dan mendukung KPK, masih belum terlambat, mumpung masih ada waktu.

"Mumpung masih ada waktu, belum terlambat, masyarakat harus dukung KPK, dan semoga 75 orang pegawai KPK juga bisa kembali bekerja," kata Ucok Sky Khadafi.

Sementara itu Wakil Rektor Universitas Jayabaya Dr Hendra Dinatha S.H, M.H, saat menutup diskusi meminta polemik dalam TWK KPK tidak menyurutkan langkah KPK dalam memberantas korupsi.

KPK harus tetap didukung mengingat tingkat korupsi di Indonesia masih sangat tinggi.

"KPK harus tetap ada, karena korupsi ini adalah praktik yang tidak bisa ditoleransi, apa pun alasannya," kata Hendra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini