"Untuk tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas," ujarnya.
Sementara itu anggota Dewan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Hurriyah El Islamy memastikan bahwa jemaah yang menarik dana pelunasan hajinya tidak akan kehilangan nomor antrean.
Hurriyah mengatakan informasi beredar yang menyebut bahwa menarik dana pelunasan berisiko hilangnya nomor antrean adalah tidak benar.
"Itu hoaks, dan sudah dikonfirmasi oleh Kominfo," kata dia.
Hurriyah menjelaskan, jemaah haji bisa saja menarik uang yang telah mereka bayarkan, namun hal itu terbatas pada uang pelunasan.
Tindakan ini tidak berdampak apa-apa. Ia lantas menyebutkan bahwa pada 2020 terdapat 569 orang yang melakukan penarikan dana pelunasan.
Saat itu juga tidak pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia karena kondisi pandemi.
”Sehingga, Maret sebelum pengumuman sudah ada yang membatalkan, dari haji biasa dan haji khusus ada sekitar 162 orang," jelas Hurriyah.
Hurriyah menjelaskan, calon jemaah haji baru akan kehilangan nomor antreannya jika mereka menarik seluruh pembayaran biaya haji yang dibayarkan.
Pembayaran tersebut antara lain setoran awal, setoran pelunasan, dan semua nilai manfaat yang ada di dalam rekening virtual.
"Otomatis sesuai peraturan perundangan dia membatalkan porsi. Sehingga kalau dia mendaftar lagi ya masuk urutan semula," ujarnya.(tribun network/fah/dod)