TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan tuduhan terjadinya praktik politik uang di pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan harus bisa dibuktikan.
Diketahui calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana berniat menggugat untuk kedua kalinya hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Satu di antara pertimbangan gugatan karena politik uang yang marak.
"Soal politik uang tentu harus bisa dibuktikan," kata Ilham kepada Tribunnews.com, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Denny Indrayana Mau Gugat Lagi Pilgub Kalsel, Ini Kata KPU
Ilham menyebut pengajuan gugatan terhadap hasil PSU Pilgub Kalsel adalah hak setiap peserta, termasuk Denny Indrayana.
"Itu hak beliau," ujar dia.
Terhadap pelaksanaan PSU di Kalsel, KPU mengaku situasi terpantau kondusif.
Proses pemungutan suara juga berjalan lancar tanpa temuan kendala.
Menurutnya hal ini tak terlepas dari jajaran KPU daerah hingga petugas TPS yang mempersiapkan secara matang pelaksanaan PSU di Kalsel.
Baca juga: MA Perberat Hukuman Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jadi 7 Tahun Penjara
Ilham sendiri diketahui terjun langsung meninjau beberapa TPS yang menggelar PSU di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tapin, Rabu (9/6) kemarin.
"Berjalan lancar, situasi sangat kondusif. Petugas kami mempersiapkan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan," ungkap dia.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat, termasuk Denny agar juga melaporkan pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan PSU, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Jika ada pelanggaran silakan dilaporkan kepada Bawaslu, sesuai ketentuan," ucapnya.
Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana membuka opsi melayangkan lagi gugatan ke MK terkait hasil PSU Pilgub Kalsel yang digelar Rabu (9/6/2021).