Masih banyaknya pelanggaran di pelaksanaan PSU jadi satu pertimbangan Denny berniat melayangkan gugatan.
Politik uang dinilai sangat kasat mata terjadi di pelaksanaan PSU kemarin.
"Ini adalah opsi yang kami ambil karena menegaskan prinsip perjuangan haram manyarah waja sampai kaputing. Tantangan menghadapi politik uang dan yang lain-lain sangat kasat mata di depan mata akan kami tuntaskan sampai proses terakhir yang memang dijamin oleh konstitusi kita," ungkap Denny.
Baca juga: Bawaslu Beri 4 Catatan di PSU Pilgub Kalsel: Pemilih Memaksa hingga Beda Tafsir Petugas KPPS
Ia menegaskan gugatan ke MK kedua kali di Pilgub Kalsel akan jadi yang terakhir.
Apapun keputusan MK nanti terhadap gugatan kedua nanti, dirinya mengaku pasrah dan menerima tanpa menempuh jalur hukum apapun.
"Apapun putusan MK nanti, lebih kurang satu bulan prosesnya. Itu akan kita hormati apapun putusannya, tidak ada lagi proses lain yang kami rencanakan," pungkas Denny.
Diketahui PSU Pilgub Kalsel digelar pada Rabu (9/6) kemarin.
Pelaksanaan PSU ini berdasarkan putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Paslon Pilgub Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana - Difriadi.
MK dalam putusan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 memerintahkan KPU menggelar PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin.