Saat mendaftar PPPK guru, empat kriteria pelamar di atas harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
a. WNI
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
2. Pelamar hanya Bisa Daftar Satu Kali
Dalam proses pelamaran PPPK guru, satu pelamar hanya bisa melamar di satu instansi dan satu formasi jabatan.
Selain itu, pelamar yang sudah mendaftar di jalur seleksi PPPK, tidak boleh mendaftar di jalur CPNS.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17.
Apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari satu intansi dan atau 1 jababatan maka pelamar dapat dianggap gugur atau dikenai sanksi sesuatu peraturan perundang-undangan.
Baca juga: DAFTAR Formasi CPNS-PPPK 2021: Kejaksaan, Kemenkumham, BPK, Kemlu, DKI Jakarta, hingga Jawa Tengah
3. Tahapan seleksi