Tahapan seleksi PPPK guru diattur dalam Bab III Bagian Ketujuh.
Dalam pasal 19 disebutkan proses seleksi PPPK guru diadakan dalam dua tahap yakni:
- Seleksi admiistrasi
- Seleksi kompetensi
Adapun ketentuan seleksi kompetensi sebagai berikut:
- Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK.
- Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
- Seleksi kompetensi memuat:
a. Kompetensi Teknis
b. Kompetensi Manajerial
c. Kompetensi Sosial Kultural
- Seleksi kompetensi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali seleksi yang terdiri dari:
a. seleksi kompetensi I
b. seleksi kompetensi II