News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Hukuman Pinangki Dikurangi, MAKI: Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman angkat suara soal keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Seperti diketahui, Pinangki adalah salah satu terdakwa dalam suap pengurusan kasus Djoko Tjandra. Dia terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan, apa pun bentuknya. Baik bersalah, dihukum, atau bebas. Namun rasanya yang paling pas adalah putusan dari Pengadilan Negeri," ujar Boyamin kepada Tribunnews.com, Senin (14/6/2021.

Boyamin lalu membandingkan vonis Pinangki dan Urip Tri Gunawan. Menurutnya, vonis Pinangki idealnya mendekati hukuman yang diterima Urip.

"Jika seperti ini kan terkesan menciderai perasaan masyarakat. Apalagi Pinangki, seorang jaksa, justru membantu Djoko Tjandra."

Alasan hakim

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra tersebut berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.

Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. 

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Baca juga: Rizieq Bandingkan Tuntutan Perkaranya dengan Koruptor Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. 

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya. 

Lalu apa alasan hukuman pidana penjara bagi Pinangki dikurangi?

Dilihat Tribunnews.com, Senin (14/6/2021), dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat. 

Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.

Pertimbangan pertama, Pinangki sudah  mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. 

Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. 

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. 

Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. 

Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini