News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Kuasa Hukum Habib Rizieq Siapkan Duplik Atas Repik yang Dibajakan Jaksa Hari Ini

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan nota jawaban atau replik atas pledoi atau nota pembelaan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Muhammad Hanif Alattas dan Andi Tatat, perkara hasil swab test RS UMMI.

Agenda sidang tersebut digelar, siang ini Senin (14/6/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Menyikapi agenda persidangan tersebut, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya sudah siap menanggapi jika replik yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan yang diharapkan melalui duplik.

"Agenda hanya dengar replik jaksa, kamj dengar dan perhatikan yang perlu ditanggapi untuk duplik kamis," kata Azis saat dikonfirmasi, Senin (14/6/2021).

Azis turut juga mengabarkan kondisi kesehatan terbaru Habib Rizieq Shihab bersama para terdakwa lainnya.

Baca juga: Hari ini Jaksa Bacakan Replik atas Nota Pembelaan Habib Rizieq Perkara Hasil Swab Test RS UMMI

Hal itu mengingat, pada persidangan sebelumnya, Kamis (10/6/2021) para terdakwa harus menjalani persidangan hingga pukul 02.30 WIB dinihari.

Baca juga: Pengakuan Rizieq Shihab Pernah Bertemu Budi Gunawan di Arab Saudi, Ini Tanggapan BIN

"Sekarang masih pemulihan istirahat, tapi kondisi (para terdakwa) sehat dan baik alhamdulillah," tukasnya.

Para terdakwa bersama masing-masing kuasa hukumnya telah membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan dari jaksa atas perkara hasil swab tes palsu pada sidang Kamis (10/6/2021) kemarin.

Dalam pledoinya, Rizieq menyebut tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada dirinya, berupa penahanan 6 tahun perjara tidaklah masuk akal.

Tuntutan tersebut juga kata Rizieq terlalu sadis dan kental dengan unsur politis.

"Setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq dalam pledoinya.

Habib Rizieq juga menyoroti terkait kandungan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020.

Menurutnya, dalam Inpres tersebut termuat aturan untuk sanksi pada pelanggaran prokes yakni hanya berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini