Pihaknya mencatat, paling tidak ada 30 pertemuan resmi dalam skala besar dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar.
Upaya itu melibatkan banyak pihak terkait, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Kota Bogor, Aparatur Pemkot Bogor, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tim 7, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak terkait lainnya.
Baca juga: Bima Arya Bangga Digitalisasi Aksara Sunda Dimulai dari Kota Bogor
"(Setelah)15 tahun akhirnya kita bisa membuktikan dengan bangga bahwa tidak ada persoalan yang tidak selesai ketika ruang dialog dibuka dengan semua pihak, hambatan dibicarakan dan persaudaraan di kedepankan," ujar Bima Arya.
Kata kunci dari penyelesaian itu, kata Bima, adalah saling memahami dan komunikasi secara baik.
Bima menegaskan, momen penyerahan lahan hibah tersebut merupakan bukti komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
"Hari ini adalah bukti bahwa negara hadir menjamin hak yang harus didapatkan oleh saudara-saudara kita Jemaat GKI Pengadilan," tambah Bima.
Bima mengatakan, sejak berkas pemberian lahan hibah ditandatangani, maka lahan tersebut resmi menjadi milik GKI.
Pemkot Bogor, lanjutnya, menunggu kelengkapan berkas dari pihak GKI sebagai syarat menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan gereja, yang berlokasi di Jalan Abdullah bin Nuh Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor tersebut.
"Ketika berkas itu disampaikan, maka Pemerintah Kota akan langsung memastikan penerbitan IMB," terang Bima.
Dirinya juga menegaskan, tidak hanya persoalan IMB, Pemkot Bogor juga bakal mengawal seluruh tahapan pembangunan, termasuk penyelenggaraan ibadah bila sudah berjalan.