Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Halal Institute Andy Soebjakto Molanggato berharap peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/2021 tentang Layanan Sertifikasi Halal dijadikan pedoman bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Andy mengungkapkan Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan tentang tarif layanan BPJPH Kementerian Agama RI, melalui PMK No.57/PMK.05/2021.
"Jika dihitung dari kick off layanan sertifikasi halal berdasarkan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yakni pada 17 Oktober 2019, maka PMK tentang tarif layanan sertifikasi halal ini terlambat 19 bulan," kata Andy melalui keterangan tertulis, Rabu (16/5/2021).
Dalam PMK terdapat daftar tarif layanan sertifikasi halal.
Tarif, menurutnya terlihat lebih simpel dari yang dibayangkan para pelaku usaha sebelumnya.
Baca juga: RI Punya Modal Jadi Produsen dan Eksportir Produk Halal Terbesar Dunia
Daftar itu memuat hanya lima jenis tarif layanan, yakni layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa, tarif akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), tarif registrasi auditor, tarif pelatihan auditor halal dan penyelia halal, dan tarif sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal.
PMK ini menetapkan tarif Rp 0 bagi layanan sertifikasi halal, perpanjangan sertifikat halal, dan penambahan varian atau jenis produk bagi pelaku UMKM.
Baca juga: Kemenag: Sertifikasi Halal Jadi Strategi Akselerasi UMK
Dirinya meminta BPJPH segera menyusun pedoman biaya tarif pemeriksaan halal oleh LPH.
"Agar pelaku usaha mendapatkan pelayanan pemeriksaan halal dengan biaya yang terjangkau," ucap Andy.
Selain itu, Andy meminta BPJPH mengakomodir fasilitas honorarium untuk sidang fatwa MUI dalam rangka menjembatani kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga: Maruf Ingin Penerbitan Sertifikasi Halal Dipercepat
"Salah satu opsinya adalah menempatkan honorarium ke dalam item tarif pemeriksaan halal oleh LPH. Namun kesemuanya dengan catatan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada," kata Andy.
Agar kebijakan tarif Rp 0 rupiah untuk layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK dapat segera diwujudkan secara keseluruhan, sehingga tidak menjadi pemberi harapan palsu terhadap pelaku UMK.
Pemerintah, menurutnya, harus membuat peta jalan untuk melaksanakan kebijakan ini secara menyeluruh.
"BPJPH harus memberi atau membuka kesempatan kerjasama seluas mungkin dengan Halal Center, Perguruan Tinggi, lembaga pelatihan, Ormas Islam, dan LSP," kata Andy.