• Dokter Pendidik Klinis.
• Dosen, Peneliti, dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan:
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.;
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan Jabatan.
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan satu formasi jabatan.
Baca juga: 17 Formasi CPNS Kejaksaan 2021 untuk Lulusan SMA Sederajat, D3 hingga S1, Ini Rinciannya