- Karena pada tahun ini tersedia formasi untuk PNS dan PPPK, maka diberikan ketentuan tambahan, yakni calon pelamar hanya dapat mendaftar satu instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.
Jika pelamar diketahui melamar:
a. lebih dari 1 intansi dan/atau 1 jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau
b. Menggunakan 2 Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapar dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar, Syarat dan Jumlah Kebutuhan
Untuk ketentuan SKD PNS, kali ini dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN.
Sementara materi SKD terbagi menjadi 3 materi tes, sebagai berikut:
- tes wawasan kebangsaan (TWK);
- tes intelegensia umum (TIU);
- tes karakteristik pribadi (TKP).
Pemerintah juga menambahkan soal tentang anti radikalisme pada materi tes SKD tahun ini.
Pelaksanaan SKD dilaksanakan dengan durasi waktu 100 menit.
Peserta dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB apabila memenuhi nilai ambang batas dan berada pada peringkat tertinggi dari 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.
Sedangkan pelaksanaan SKB juga akan dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN.
SKB dengan sistem CAT diselenggarakan oleh BKN dengan durasi 90 menit.