Kelulusan CASN, ditentukan oleh 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.
Untuk pelamar yang mengundurkan diri, setelah dinuyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.
Alur Pendaftaran:
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;
- Buat akun SSCASN;
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto.
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi;
- Pilih formasi;
- Unggah dokumen;
- Cek resume dan akhiri pendaftaran;
- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar;
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah;
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
4. Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar;
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi;
- Kompetensi Dasar;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah;
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi;
- Kompetensi Bidang.
5. Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang;
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi;
- Kompetensi Bidang.
6. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Syarat dan Alur Pendaftaran CPNS 2021