TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengetahui siapa penggagas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hanya saja, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ghufron menutupi hal tersebut alih-alih menyebut Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pencetusnya.
Adapun berdasarkan pengaduan 75 pegawai KPK tak lolos TWK ke Dewan Pengawas KPK, pimpinan KPK yang diduga memasukkan ketentuan TWK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Firli Bahuri.
"ICW meyakini bahwa Nurul Ghufron bukan tidak tahu, melainkan berusaha menutupi atau mungkin takut menyebutkan bahwa Firli Bahuri adalah figur yang menggagas TWK untuk seluruh pegawai KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: KPK: Cukup Nurul Ghufron yang Temui Komnas HAM
ICW turut mempertanyakan ketidaktahuan Nurul Ghufron saat ditanya oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perihal penggagas TWK.
Sebab, dikatakan Kurnia, Ghufron merupakan salah satu pimpinan KPK yang pada akhirnya sepakat memasukkan TWK dalam Peraturan KPK Nomor 1/2021.
"Betapa tidak, Nurul Ghufron adalah satu diantara lima komisioner KPK yang pada akhirnya sepakat untuk menyelundupkan TWK dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021," kata dia.
Selain itu, ICW juga mendesak agar empat orang komisioner lain yaitu Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, serta Sekjen KPK untuk berani memenuhi panggilan Komnas HAM.
"Jangan terus menerus bersembunyi di balik permasalahan ini," tegas Kurnia.
Nurul Ghufron sendiri telah membantah tidak mengetahui siapa yang memiliki ide TWK.
"Tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan KPK bersama sejumlah pihak terkait melakukan pertemuan pada 9 Oktober 2020.
Saat itu, pertemuan membahas soal proses alih status pegawai KPK, utamanya soal pemenuhan syarat kesetiaan terhadap ideologi Pancasila, NKRI, UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan pemerintah yang sah.
Ghufron menyebut awalnya pemenuhan syarat itu cukup penandatanganan pakta integritas.
Namun, hal itu kemudian dipertanyakan, hingga kemudian muncul ide TWK.
Meski demikian, Ghufron dalam keterangannya itu tidak menyebutkan siapa pihak yang pertama memunculkan gagasan TWK.