News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Epidemiolog Sebut Penanganan Pemerintah soal Lonjakan Covid-19 Bak Pemadam Kebakaran

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Suasana di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta memperingati di area Wisma Atlet, Selasa (10/11/2020). - Epidemiolog Masdalina Pane sebut penanganan pemerintah soal lonjakan kasus Covid-19 seperti pemadam kebakaran.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane memberi tanggapannya soal lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi beberapa waktu ini.

Menurutnya, lonjakan kasus bisa diatasi dengan penanganan yang sistematis oleh pemerintah, dari awal.

Masdalina menerangkan, angka penambahan kasus Covid-19 sudah terlihat dalam 9 minggu terkahir.

Ketika covid-19 melonjak, kata Masdalina, penanganan pemerintah seperti pemadam kebakaran.

Baca juga: Pasien Covid-19 Melonjak Signifikan, IDI: Tenaga Kesehatan Alami Kelelahan

"Pengendalian di hulu jauh lebih baik dibandingkan di hilir. Kita selalu seperti pemadam kebakaran."

"Selalu, kalau sudah lonjakan kasus seperti ini, tergopoh mempersiapkan ini, itu," kata Masdalina, pada diskusi virtual MNC Trijaya FM, Sabtu (19/6/2021).

Dalam hal ini, Masdalina menyoroti soal varian baru Covid-19 dari India, yakni Delta.

Ia pun menyinggung kebijakan Satgas Covid-19 tentang karatina bagi Warga Negara Asing (WNA) yang masuk wilayah Indonesia, hanya selama 5 hari.

Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane dalam diskusi virtual MNC Trijaya FM, Sabtu (19/6/2021).

Baca juga: IDI: Tingkat Hunian RS Covid-19 di Jakarta dan Bandung Sudah di Atas 80 Persen

Padahal, lanjut Masdalina, World Health Organization (WHO) menyarankan karantina dilakukan selama 14 hari.

"Cegah tangkal untuk varian baru dari luar negeri, bisa cegah tangkal melalui karantina 14 hari. "

"Sampai saat ini WHO belum merubah intern-nya, bahwa karantina harus dilakukan 14 hari," jelasnya.

Lanjut Masdalina, jika karantina 14 hari tak bisa diberlkakukan, pemerintah bisa menutup pintu masuk WNA, terutama India ke Indonesia.

"Banned. Tutup pintu masuk negara dari mereka (India)."

"Singapura, Amerika, Inggris menutup pintu masuk dari warga negara India," jelasnya.

Sebanyak 62 Warga Negara (WN) India dipindahkan dari Hotel Ibis Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini