TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencabut permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait alih Status pegawai menjadi Aparatur Sipil negara (ASN).
Pasal yang akan diuji awalnya yakni Pasal 69 B ayat 1 dan Pasal 69 C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK terkait alih status pegawai.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK Hotman Tambunan menerangkan, pegawai yang dinonaktifkan akibat tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyatakan akan menempuh jalur hukum baru terkait proses alih status pegawai menjadi ASN.
Salah satu yang tengah dipertimbangkan para pegawai yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pegawai berharap PTUN mencabut surat keputusan pimpinan KPK yang membebastugaskan pegawai tak lolos TWK.
Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Kedatangan Kepala BKN untuk Memberikan Klarifikasi Terkait TWK Pegawai KPK
"Kita pertimbangkan untuk (gugat ke PTUN) itu yah. Ada rencana sih dan sudah kita siapkan, tetapi tentunya melihat perkembangan yah, mana tahu KPK dalam perjalanan ini mendapatkan hikmah untuk mencabutnya (SK pembebastugasan pegawai)," kata Hotman saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021).
Ia memastikan pegawai akan memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum yang diberikan oleh negara.
"Semua opsi akan kita pertimbangkan yang diberikan oleh jalur hukum," tandas Hotman.