a. 24 Juni 2021 pukul 08.00 - 24.00 WIB
b. 25 Juni 2021 pukul 00.01 - 14.00 WIB
Ketentuan Pendaftar PPDB Bersama
Berikut adalah ketentuan bagi calon peserta didik baru atau CPDB bagi yang ingin mendaftar PPDB Bersama:
- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama adalah warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020.
- CPDB yang dapat mengiuti PPDB Bersama adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif.
- CPDB yang diterima pada PPDB Bersama bersedia tidak mengajukan mutasi ke satuan pendidikan lainnnya selama 3 tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.
Ketentuan PPDB Bersama Jakarta Jalur Afirmasi
- Pemilihan sekolah swasta berdasarkan Daftar Zona Sekolah
- Peluang CPDB ditentukan oleh kedekatan domisili Peserta Didik dengan keluarahan sekolah
- Data sekolah dan kuota yang disediakan untuk PPDB Bersama sesuai dengan Daya Tampung Sekolah.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Sumatera Utara untuk Jenjang SMA & SMK Segera Dibuka, Berikut Syarat Pendaftarannya
Persyaratan CPDB
1. Penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif;
2. Memiliki ijazah/Surat Keterangan Lulus dari sekolah sebelumnya;