TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini di tengah masyarakat muncul banyak pertanyaan bagaimana cara dan apa yang harus dilakukan untuk agar bisa mendapatkan Vaksinasi Covid-19 secara gratis.
Terkait hal itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan cara mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum yang dibuka mulai Juli 2021.
Nadia menyebutkan, mulai Juli 2021, pemerintah membuka vaksinasi untuk masyarakat umum yang berada di 33 provinsi.
Sebelumnya, vaksinasi untuk umum ini sudah lebih dulu digelar di DKI Jakarta.
1. Pendaftaran LangsungĀ
Langkah pertama, masyarakat bisa mendaftar terlebih dahulu secara online melalui situs web dinas kesehatan setempat.
"Bisa melalui website dinas kesehatan, atau bisa juga melalui aplikasi loket.com. Pada dasarnya cara pendaftaran sama seperti saat ini. Tidak ada yang berubah," ujar Nadia ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Mulai Juli Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum Dibuka
Usai mendaftar, masyarakat bisa melakukan cek status pendaftaran melalui aplikasi PeduliLindungi.
2. Mendaftar Online
Menurut Nadia, selain mendaftar secara online, masyarakat juga bisa mendaftar secara langsung dengan mengikuti kegiatan vaksinasi secara walk in.
Adapun syarat mengikuti vaksinasi untuk umum ini adalah masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas.
"Lalu membawa e-KTP setempat. Kalau tidak, disertai surat keterangan domisili," tutur Nadia.
Tips Sebelum Divaksin
Ada sejumlah tips yang bisa dilakukan sebelum seseorang menjalani vaksinasi Covid-19.