News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Dukung Percepat Pengesahan RUU PKS, Ini Tanggapan Fraksi PAN 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan melantik jajaran Pengurus DPW PAN Jawa Barat periode 2020-2025 di bawah komando Artis sekaligus Anggota DPR RI Desy Ratnasari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Terkait rencana pembahasan dan pengesahan RUU PKS, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Baleg DPR-RI Desy Ratnasari mengatakan pada prinsipnya Fraksi PAN melihat ada semangat yang baik dari dirumuskannya RUU tersebut.

Yakni perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta antisipasi juga rehabilitasi untuk korban kekerasan seksual. 

"Dengan adanya UU ini nanti, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kekerasan seksual seperti pelecehan, pemerkosaan, KDRT dan lainnya dapat berkurang secara signifikan," ujar Desy, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (24/6/2021). 

Baca juga: Hari ini, Hakim Jatuhkan Vonis Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI Bogor

Namun, Desy mengungkap F-PAN juga melihat adanya beberapa pasal dan ayat dalam RUU tersebut yang dipandang bertentangan dengan nilai dan norma agama, sosial, serta adat budaya bangsa.

Pihaknya meminta agar pasal dan ayat-ayat tersebut ditinjau ulang, jangan sampai semangat yang baik untuk melindungi perempuan dan anak justru jadi bertentangan dengan norma, nilai dan ajaran agama. 

"Indonesia merupakan negara Berketuhanan Yang Maha Esa, sehingga tidak boleh ada undang-undang yang isinya bertentangan dengan ajaran agama," kata dia. 

Desy lantas memamparakn beberapa Pasal dan ayat yang dianggap bertentangan.

Pertama, Pasal 15. Fraksi PAN menilai, ketentuan dalam Pasal 15 RUU PKS seolah memperbolehkan aborsi yang apabila dilakukan tanpa melalui paksaan. 

Hal ini berpotensi melahirkan pandangan keliru terhadap aborsi.

Sedangkan aborsi sangat bertentangan dengan norma agama, sebagaimana termaktub dalam al Qur’an.

Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Diangkut Pakai Truk, Perajin Peti Jenazah Kewalahan

Kedua, Pasal 16. Fraksi PAN menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 16 RUU PKS bersifat ambigu dan multitafsir.

Perkosaan yang didefinisikan sebagai kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan dan seterusnya, justru berpotensi melahirkan praktik seks bebas, apabila dilakukan tidak didasarkan pada kriteria ancaman kekerasan, alias suka sama suka atau dengan persetujuan bersama  (zina). 

Dalam ketentuan agama ditegaskan bahwa zina itu sesuatu yang dilarang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini