News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekomendasi Khusus Pengurusan Jatah Kuota Rokok di BP Bintan Diselisik KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan tahun 2016-2018, Kamis (24/6/2021).

Mereka yang diperiksa penyidik lembaga antirasuah yaitu dua pihak unsur swasta, Hartono dan Arjab.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan penyidik berusaha menyelisik rekomendasi khusus pengurusan jatah kuota rokok yang diberikan pihak-pihak terkait perkara.

"Hartono (swasta) dan Arjab (swasta), dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pengurusan jatah kuota rokok yang di rekomendasikan khusus oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: KPK Usut Aliran Uang ke Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah dua orang yang diduga berperan penting bepergian ke luar negeri.

Keduanya dicegah ke luar negeri selama 6 bulan setelah KPK bersurat ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tertanggal 22 Februari 2021.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).

"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021," imbuhnya.

Baca juga: Jadi Penadah Rokok Hasil Curian, Pria Paruh Baya di Inhil Riau Dijebloskan ke Penjara 

Tetapi, Ali tak mengungkapkan indentitas dua orang yang dicegah itu secara rinci.

Hanya saja, mereka diduga memiliki peran penting terkait skandal korupsi ini.

Maka dari itu, kata Ali, KPK mencegah ke luar negeri dalam rangka kepentingan pemeriksaan.

Hal ini dilakukan agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," kata Ali.

Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi.

KPK juga menyelisik dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Positif Covid, 36 Pegawai KPK Jalani Isolasi Mandiri

Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebab, sesuai kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah beberapa lokasi misalnya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan).

Dalam penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini