News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presiden dan Menteri BUMN Diminta Turun Tangan Selesaikan Persoalan Lahan PTPN V dengan Petani

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute beberapa waktu lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri BUMN Erick Thohir diminta turun tangan menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) dengan petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau.

Demikian dikemukakan Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, Disna Riantina, dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2021).

Disna mengatakan PTPN V diduga telah menyerobot ribuan hektare lahan yang dimiliki oleh 997 petani (Kopsa M).

"Bagaimana mungkin, BUMN yang diberi tugas untuk membantu petani meningkatkan kesejahteraannya, justru diduga merampas tanah petani? Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Jokowi harus memastikan PTPN V bekerja profesional dan tidak merugikan petani," kata Disna.

Baca juga: Cemburu, Suami Bunuh Istri yang Sedang Hamil Besar Lalu Kubur Korban Dalam Septic Tank Di Riau

Selain itu, pihaknya juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  turun tangan karena diduga ada unsur korupsi dalam kasus tersebut,

Dengan begitu, menurut dia, upaya penghilangan barang bukti bisa dicegah.

Disna lalu menceritakan kronologi persoalan yang melibatkan PTPN V dengan koperasi petani.

Pada 25 Mei 2021, pihaknya bersama petani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK.

Baca juga: Hari Krida Pertanian ke 49, Mentan SYL: Petani itu Keren, Bertani itu Hebat

Dugaan korupsi yang dilaporkan adalah pembiaran lahan 500 hektare yang diserahkan oleh Koperasi kepada negara melalui PTPN V sebagai upaya memenuhi kewajiban dilaksanakannya kerjasama pembangunan kebun.

"Oleh PTPN V, lahan tersebut dibiarkan dan sengaja tidak dibukukan sebagai kekayaan negara sehingga beralih kepemilikan dan menimbulkan kerugian negara. Akibat tindakan ini negara dirugikan kurang lebih Rp 134.000.000.000," jelas Disna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini