Kualifikasi Pendidikan:
- S-1 Psikologi
- S-1 Hukum
- S-1 Ilmu Politik
- S-1 Kesejahteraan Sosial
- S-1 Ekonomi Manajemen
- S-1 Ekonomi Akuntansi
- S-1 Bisnis Manajemen
- S-1 Kriminologi
- S-1 Sosiologi
- S-1 Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan
- S1 Antropologi
- S-1 Ilmu Komunikasi
9. Ahli Pertama - Penyuluh Hukum: 33 orang
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Hukum
10. Ahli Pertama - Pranata Komputer: 45 orang
Kualifikasi Pendidikan:
- S-1 Teknik Komputer
- S-1 Ilmu Kompute
- S-1 Teknik Informatika
- S-1 Sistem Informasi
11. Ahli Pertama -Dokter: 50 orang
Kualifikasi Pendidikan: Dokter Umum
12. Assisten Ahli -Dosen: 8 orang
Kualifikasi Pendidikan:
- S-2 Administrasi Publik
- S-2 Ilmu Administrasi Negara
- S-2 Administrasi Negara
Untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.
Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.
Sementara untuk pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Selengkapnya, Anda dapat mengetahui Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan Pelamar CPNS Kemenkumham lewat link ini.
Tahapan CPNS Kemenkumham 2021
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan, Kemenkumham membuka formasi umum, formasi lulusan terbaik atau cumlaude, dan formasi disabilitas pada seleksi CPNS 2021.
Peserta yang memilih formasi cumlaude akan memiliki persyaratan tersendiri. Demikian juga, bagi para penyandang disabilitas.
"Sebagai Kementerian yang salah satu tugasnya di bidang HAM, selain jalur umum dan prestasi atau cumlaude, Kementerian juga memberikan peluang terbuka bagi para penyandang disabilitas untuk bergabung bersama kami," katanya.
Andap kemudian menjelaskan, proses seleksi CPNS Kemenkumham 2021 memiliki tahapan atau alur yang cukup panjang, mulai dari pendafaran hingga pengumuman akhir kelulusan.
"Ada beberapa tahapan yang harus dilalui peserta untuk dinyatakan lulus seleksi CPNS Kemenkumham 2021."
"Pertama, peserta dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id pada 30 Juni-21 Juli 2021," kata mantan Kapolda tiga kali itu.
Pada tahap pendaftaran peserta diwajibkan membuat akun.
Setelah berhasil membuat akun, peserta mengikuti seleksi administrasi dengan mengunggah dokumen sesuai persyaratan untuk diverifikasi oleh panitia.
Tahap proses seleksi admnistrasi dan pengumumannya dilaksanakan sekira 28-29 Juli 2021.
Para calon peserta dapat secara langsung melihat apakah mereka lolos seleksi administrasi atau tidak dalam kurun waktu tersebut.
Bagi calon peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan pada kisaran 30 Juli sampai 1 Agustus 2021.
Panitia akan memberikan jawaban sanggah sekira 30 Juli-08 Agustus 2021.
"Kami memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini."
"Hal ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua," ujar Andap.
Andap mengingatkan, untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, disarankan sebelum mendaftar di laman BKN, calon peserta terlebih dahulu membaca secara detil dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumhan.go.id.
Hal ini untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.
"Persyaratan yang disampaikan dalam laman BKN adalah persyaratan secara umum."
"Bagi para pelamar CPNS Kemenkumham, secara spesifik persyaratan ada dalam laman kami yaitu cpns.kemenkumham.go.id."
"Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi administrasi," lanjut Andap.
Tahap berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperkirakan 25 Agustus-4 Oktober 2021 dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Materi soal yang diujikan saat SKD adalah Tes Intelejensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Hasil SKD akan diumumkan kira-kira 17-18 Oktober 2021.
Peserta yang dinyatakan lulus SKD selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari CAT, Ujian Praktek dan Wawancara (bagi pelamar Non-SLTA) dan Tes Kesamaptaan, Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (bagi pelamar SLTA).
Adapun tanggal pelaksanaannya akan diinfokan melalui laman resmi cpns.kemenkumham.go.id.
Tahap terakhir adalah tahap yang paling ditunggu-tunggu peserta tes CPNS, yaitu tahap pengumuman.
Kelulusan CPNS Kemenkumham 2021 diumumkan sekira 18-19 Desember 2021.
Masyarakat diberikan waktu untuk masa sanggah pengumuman akhir dari seleksi CPNS antara 20-22 Desember 2021.
Panitia akan memberikan jawaban sanggah pada 20-29 Desember 2021 dan pengumuman akhir yang bersifat final dikeluarkan sekira 30-31 Desember 2021.
"Karena sudah diberikan peluang untuk sanggah, pengumuman terakhir sifatnya final."
"Bagi yang lulus, itu akan menjadi sebuah kado tahun baru 2022 istimewa bagi mereka," ujar Andap.
Untuk mendapatkan kader yang berkualitas dan berintegritas, Kemenkumham berkomitmen menyelenggarakan seleksi CPNS secara profesional dan akuntabel.
Peserta diimbau untuk tidak percaya pada pihak-pihak manapun yang menawarkan bantuan dengan imbalan, karena setiap peserta akan dinilai berdasarkan kemampuannya masing-masing.
"Jika ada pihak yang menawarkan bantuan bisa meluluskan peserta, jangan percaya. Saya pastikan itu bohong. Itu penipu. Segera laporkan kepada kami," tegasnya.
Untuk menjamin akuntabilitas, peserta dan masyarakat dapat berpartisipasi mengawasi jalannya proses seleksi dengan memberikan laporan pengaduan kecurangan ke nomor layanan pengaduan 0812-8875-1988.
"Proses seleksi dapat dipantau oleh publik. Kalau ada kecurigaan terjadi kecurangan, silakan laporkan pada nomor layanan pengaduan yang ada. Akan kami tindak lanjuti," tuturmya lagi.
Andap mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dengan peredaran informasi-informasi tentang seleksi CPNS Kemenkumham yang tidak akurat, karena akan merugikan peserta sendiri.
Pasalnya, pada momen ini banyak akun media sosial tidak resmi yang turut menyebarkan informasi.
Hati-hati juga terhadap laman atau akun palsu yang namanya dibuat mirip/identik dengan akun atau laman resmi milik kemenkumham.
Panitia hanya memberikan informasi resmi terkait seleksi CPNS di laman cpns.kemenkumham.go.id, serta akun IG @cpns.kumham dan akun @kemenkumhamri yang sudah centang biru.
"Informasi hanya akan kami keluarkan melalui akun-akun resmi Kemenkumham," tutup Andap.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama)