News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Wali Kota Bogor Respons Rencana Penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memnanggapi terkait rencana pemerintah pusat menerapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali.

Menurut Bima Arya, pemerintah Kota Bogor hingga saat ini masih menunggu finalisasi aturan kebijakan PPKM Darurat.

Ia mengatakan sampai sore tadi pihaknya belum mendapatkan detail aturan PPKM darurat.

"Saya hanya mendapatkan informasi bahwa akan diberlakukan di 44 kota/kabupaten, kami tidak tahu apakah Bogor termasuk. Tapi, saya melihat kepentingan aglomerasi ini harus satu kesatuan," katanya, Rabu (30/6/2021).

Meski demikian, kata Bima, Kota Bogor harus siap jika akan diberlakukan PPKM Darurat

Nantinya koordinasi di tingkat kota akan dikoordinasikan dengan satgas di tingkat RW.

Baca juga: Jokowi Rencana Lakukan PPKM Darurat Se Jawa-Bali, Ini Respon Anies, Ganjar, hingga Ridwan Kamil

"Supaya dipetakan karena beberapa RT/RW merah ini harus juga siap siap dilakukan pengetatan secara maksimal," ujarnya.

Daftar Usulan dalam PPKM Darurat

Pemerintah berencana menjalankan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 2 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Tujuannya untuk mengendalikan penularan pandemi virus corona yang makin melonjak belakangan ini.

Pemerintah dikabarkan telah menyusun poin-poin usulan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kebijakan ini menyasar 121 kabupaten/kota yang ada di Jawa dan Bali. Hal ini berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang dikonfirmasi Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jodi Mahardi pada Rabu (30/6/2021).

Dikutip dari lembaran data tersebut, tempat ibadah yang terdiri dari masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diusulkan untuk ditutup sementara

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini