News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Kriteria dan Tata Cara Pendaftaran CPNS BSSN 2021, Daftar Secara Online di sscasn.bkn.go.id

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSNN) membuka lowongan pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil 2021, berikut kriteria dan tata cara daftarnya.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi membuka pendaftaran pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil 2021.

Informasi tersebut disampaikan pihak  BSSN melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 879 Tahun 2021 tanggal 29 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Siber dan Sandi NegaraTahun Anggaran 2021.

BSSN membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk ditugaskan di unit kerja Badan Siber dan Sandi Negara di beberapa sebaran wilayah seperti Depok, Batam, Bogor, hingga Jakarta.

Diinformasikan bahwa tersedia 10 kuota formasi untuk pelamar cumlaude, 2 formasi untuk pelamar disabilitas, 1 formasi untuk pelamar khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, dan 92 formasi untuk pelamar umum, jadi totalnya ada 105 formasi.

BSSN hanya menyediakan lowongan khusus pendaftar dengan kualifikasi jenjang pendidikan D3 dan S1 saja.

Baca juga: CPNS Kemenkumham 2021 untuk Lulusan SMA Sederajat: Formasi, Persyaratan, Surat Lamaran, dan Jadwal

Kriteria Pelamar:

1. Jenis formasi dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan rincian sebagai berikut:

 a. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian (Cumlaude) berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan atau pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian" (Cumlaude) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

 b. Disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus memiliki keterbatasan fisik dengan kriteria:

1) Menyandang disabilitas dengan derajat 1 (satu) yang meliputi: amputasi salah satu tangan atau kaki, lumpuh kaki karena polio yang mampu berjalan menggunakan alat bantu selain kursi roda (fasilitas belum memungkinkan), dan orang kerdil;

2) Bukan disabilitas intelektual, mental dan/atau sensorik;

3) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;

4) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikir dan berdiskusi;

5) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda (fasilitas belum memungkinkan).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini