News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan PPKM Darurat: Resepsi Penikahan Maksimal 30 Orang, Tidak Boleh Makan di Tempat

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat. Diantaranya yakni resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 Orang.

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung.

Baca juga: PPKM Darurat: Menkes akan Tingkatkan Testing 3-4 Kali Lipat, RS Hanya untuk Pasien Sedang dan Berat

Kemudian level 4:

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Bekasi

- Kota Sukabumi

- Kota Depok

- Kota Cirebon

- Kota Cimahi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Banjar

- Kota Bandung

- Kota Tasikmalaya.

d. Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3:

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Magelang

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Demak

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Banjarnegara

- Kota Pekalongan.

Kemudian level 4:

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga

- Kota Magelan

Baca juga: ATURAN Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali: Resepsi Nikahan Dihadiri Maksimal 30 Orang, Mal Tutup

e. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3:

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

serta level 4 :

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta.

f. Jawa Timur untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3:

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Pamekasan

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Lumajang

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Bangkalan

- Kota Probolinggo

- Kota Pasuruan.

Baca juga: Menko Luhut: Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup Selama PPKM Darurat

Kemudian level 4:

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lamongan

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kota Batu.

g. Bali untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3:

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Buleleng

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Bangli

- Kota Denpasar.

(Tribunnews.com/Taufik Ismail/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnye terkait Penanganan Covid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini