News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Polresta Bekasi akan Gelar Operasi Penyekatan di Perbatasan dengan Jakarta

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Pos Penyekatan di Gerbang Tol Bekasi Barat, Jalan Tol Jakarta Cikampek, Kamis (6/5/2021).

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian akan menggelar operasi penyekatan di perbatasan Kota Bekasi - DKI Jakarta menyusul kebijakan PPKM Darurat.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi pihaknya telah melaksanakan apel gelar pasukan yang terdiri dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD serta unsur kedinasan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Ini apel gelar pasukan untuk menunjukkan kesiapan petugas kami di lapangan dari tni polri BPBD, pemda (Kota Bekasi) dan Dishub," kata Aloysius di Mapolres Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Jumat (2/7/2021).

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai berlaku 00.00 WIB tanggal 3 - 20 Juli 2021.

"Nanti malam pukul 00.00 WIB diberlakukan PPKM Darurat, untuk itu harus dicek kesiapan dan daftar tugas termasuk pemahaman petugas terhadap aturan yang diberlakukan," terangnya.

Baca juga: Warga Jatiasih Bekasi Meninggal Setelah Seminggu Menjalani Isolasi Mandiri di Rumah

Salah satu aturan yang diberlakukan ialah, operasi penyekatan mobilitas masyarakat di perbatasan Kota Bekasi dan DKI Jakarta.

Pos penyekatan di Kota Bekasi berada di dua titik, di Jalan Sultan Agung perbatasan Pondok Ungu dengan Cakung Jakarta Timur.

Lalu titik kedua di Jalan KH Noer Ali, tepatnya di Sumber Artha perbatasan Kalimalang antara Kota Bekasi dengan Jakarta Timur.

"Itu penyekatan terhadap mobilitas masyarakat, kami tanya kemana? Kalau tidak penting, critical dan essensial, diperintahkan untuk balik ke rumah masing-masing, kita putar balik," tegasnya.

Selain itu, sesuai aturan PPKM Darurat, seluruh perkantoran wajib menerapkan 100 persen work from home (WFH).

"Perkantoran semua WFH,  100 persen, kecuali sektor esensial, seperti perbankan dan apotek itu masih boleh operasi," ucapnya.

Termasuk kegiatan usaha seperti restoran, dilarang melayani makan di tempat selama penerapan PPKM Darurat.

"Sudah ada aturannya, restoran tidak bisa makan di tempat, tidak (di parkiran) di dalam mobil, tapi semua dibawa ke rumah," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini