Melalui siaran pers yang diterima Tribunnnews.com, Minggu (4/7/2021), Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara turut merespon terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan.
Baca juga: Imbas Masuknya WNA, Legislator Demokrat: Kebijakan PPKM Darurat Melempem
Meski demikian, hal ini tidak semata-mata 20 orang tersebut masuk tanpa alasan.
Masuknya 20 TKA di Sulsel tersebut lantaran mereka memang bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng.
Terkait kesehatan, Arya menegaskan seluruh TKA tersebut telah memenuhi mengikuti persyaratan keimigrasian melalui pemeriksaan kesehatan oleh Kemenkes.
"Pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng."
"Seluruh TKA telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian," terang Arya.
Izin tersebut sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
Untuk diketahui, peraturan tersebut memuat persyaratan keimigrasian.
Orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri.
"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan."
"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," tulis Arya dalam siaran pers tersebut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribun-Timur.com/Ari Maryadi)