"Saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk menentukan jadwal dan mekanismenya," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.
"Segera kami sampaikan bila sudah ada keputusan," lanjut Louisa.
Dengan demikian, masyarakat diminta untuk bersabar dan menanti kapan serta jadwal pendaftaran Kartu Prakerja.
Diketahui, gelombang terakhir Kartu Prakerja sebelumnya adalah gelombang 17.
Sehingga apabila program Kartu Prakerja dilanjutkan, maka program ini dimulai dari gelombang 18.
Syarat dan Tata Cara Daftar Kartu Prakerja
Sementara itu, sembari menunggu kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 dibuka, simak tata cara dan syarat mendaftar Kartu Prakerja.
Adapun pendaftaran Kartu Prakerja tetap dilakukan di situs resmi Kartu Prakerja, yaitu www.prakerja.go.id.
Selengkapnya, inilah syarat dan tata cara mendaftar Kartu Prakerja sebagaimana dilansir laman prakerja.go.id:
1. Syarat
- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK);
- Pekerja (buruh/karyawan);
- Wirausaha;