- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya dapat diunduh di laman Info GTK atau PDDikti, kemudian diberi materai, dan ditandatangani.
Setelah semua dokumen tersebut lengkap, penerima BSU dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekeningnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank untuk diperiksa.
“Jadi Bapak/Ibu tidak perlu membuat, tinggal unduh dan cetak."
"Jadi pada saat kita masuk ke laman tadi sudah bisa melihat bank apa, kemudian nomor rekeningnya juga sudah ada."
"Jadi kita langsung ke bank, kita menunjukan itu dan langsung dilayani,” kata Abdul Kahar.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020.
Kemudian dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS dan Pra kerja Ketenagakerjaan sehingga menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan.
Setelah itu, mulai disalurkan pada bulan November 2020 melalui bank di bawah himpunan bank-bank negara (Himbara).
Para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU harus segera membuka aplikasi di info.gtk.kemdikbud.go.id dan bsudikti.kemdikbud.go.id.
Setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU.
“Masih ada waktu Bapak/Ibu penerima BSU, ayo segera cek aplikasi di Info GTK dan PDDikti, datang ke bank, dan aktifkan rekening buku tabungan BSU sebelum tanggal 31 Juli 2021,” tutur Abdul Kahar.
(Tribunnews.com/Latifah)