TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 masih berlangsung.
Untuk melakukan pendaftaran, Anda dapat mengakses portal resmi pemerintah, yaitu sscasn.bkn.go.id.
Namun, sebaiknya siapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan masing-masing Instansi.
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, ada beberapa berkas yang harus disiapkan pendaftar.
Mulai dari pas foto, KTP, surat lamaran hingga ijazah.
Nantinya, dokumen tersebut digunakan saat proses pendaftaran CPNS 2021.
Baca juga: Info CPNS Badan Intelijen Negara 2021: Ini Formasi dan Format Surat Lamaran
Diketahui, pemerintah telah menetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622.
Kebutuhan tersebut, diperuntukkan bagi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK non-guru.
Seleksi CPNS 2021 dibuka untuk berbagai formasi di instansi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Adapun sebagai informasi, berikut ini hal-hal mengenai pendaftaran CPNS 2021:
Berkas Dokumen yang Disiapkan untuk CPNS 2021
Berikut ketentuan berkas dokumen, ukuran beserta tipe file CPNS 2021 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id.
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg