News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dukungan APBN untuk Pelaksanaan PPKM Darurat

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berdasarkan Konferensi Pers Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat 2 Juli 2021 lalu, untuk meringankan masyarakat yang terdampak dalam pelaksanaan PPKM, Pemerintah melakukan sejumlah penguatan program perlindungan sosial, termasuk perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga dua bulan.

"Total alokasi tahun 2021 mencapai Rp15, 36 triliun dengan target 12,8 juta usaha mikro," ujarnya.

Yustinus juga mengatakan, pemerintah juga memberikan insentif usaha senilai Rp62,83 triliun. Tujuannya membantu cash flow pelaku usaha dan mendorong demand masyarakat. Dari nilai tersebut, Rp50,84 triliun untuk mendukung pelaku usaha seperti pengurangan angsuran per bulan PPh Pasal 25, Penurunan tarif PPh Badan, Pengembalian Pendahuluan PPN, dan lainnya.

Selanjutnya, pemerintah juga melanjutkan program Kartu Prakerja. Realisasi per 30 Juni mencapai Rp10 triliun dengan 2,8 juta peserta. Dilakukan pada semester II dengan anggaran dan jumlah peserta yang sama.

Tiap-tiap peserta memperoleh manfaat pelatihan senilai Rp1 juta, manfaat insentif pelatihan Rp2,4 juta (Rp 600 ribu/bulan untuk 4 bulan), manfaat insentif survei Rp 150 ribu ( tiga kali survei). Sehingga manfaat masing-masing peserta Rp3,55 juta.

Upaya mendorong konsumsi masyarakat juga dilakukan dengan PPN pembelian rumah kendaraan ditanggung pemerintah dengan total nilai Rp6,83 triliun. Serta meningkatkan daya beli pegawai dan karyawan dengan insentif PPh 21 senilai Rp5,16 triliun.

"Sehingga total program perlindungan sosial Rp149,08 triliun. Program ini guna melindungi masyarakat yang terdampak pandemi dan turut menjaga tingkat konsumsi," ujar Yustinus.

Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) -Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini