Kala itu, Veronica yang menjadi pengacara dari 233 mahasiswa Papua mengaku terusir dari Surabaya.
"2 Desember 2018: jajaran Bu Risma bersama Polri dan TNI mengeluarkan paksa seratus lebih mahasiswa Papua dari kota Surabaya sebagai syarat lepasnya 233 mahasiswa Papua yang ditangkap massal," ujar Veronica.
"Risma yang mengusir mahasiswa Papua dari kota Surabaya. Saya yang jadi pengacara 233 mahasiswa Papua yang diusir dan bernegosiasi dengan orang-orang utusan Risma," tambahnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Putra Prima Perdana)
Simak berita lain terkait Mensos Risma
BERITA REKOMENDASI