News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan saat Idul Adha, Anak Usia di Bawah 18 Tahun Dilarang Bepergian

Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan aturan baru terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Aturan tersebut dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.

Menurut Prof Wiku, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan pengalaman libur Idul Fitri pada tahun lalu yang mengakibatkan peningkatan kasus positif Covid-19 berkali-kali lipat.

"Belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idul Fitri, ternyata tetap memicu karena ada beberapa orang yang memaksakan untuk tetap melakukan lewat jalan tikus dan seterusnya."

Baca juga: Tekan Mobilitas Warga Saat Idul Adha, Polda Metro akan Gelar Operasi Razia Travel Gelap

Baca juga: Jelang Idul Adha 2021, Yuk Puasa Sunah, Ini Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah, Apa Keutamaannya?

"Jadi untuk itu kita minta bahwa betul-betul orang tidak pergi ke luar daerah," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, dikutip dari tayangan BNPB Indonesia, Sabtu (17/7/2021).

Prof Wiku menjelaskan, secara keseluruhan, kebijakan ini menitikberatkan pada pembatasan mobilitas.

Termasuk juga terkait kegiatan tradisi masyarakat selama masa libur lebaran tersebut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (istimewa)

Kebijakan ini, kata Prof Wiku, berdasarkan hasil rapat terbatas tingkat menteri dan pemerintah daerah dan TNI/Polri dalam memantau perkembangan kasus dan kondisi di lapangan.

"Diputuskan adanya SE Satgas Covid-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah," jelasnya.

Dalam aturan tersebut, perjalanan dibatasi hanya untuk pekerjaan sektor esensial dan kritikal.

Serta, perorangan dengan keperluan yang mendesak seperti sakit keras hingga ibu hamil.

Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan perjalanan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu.

Baca juga: Kisah Hari Raya Idul Adha, Lengkap dengan Tata Cara Sholat Idul Adha dan Niat

Baca juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2021? Berikut Penjelasan dari Kemenag Beserta Aturan Pelaksanaannya

Berikut isi lengkap pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha berdasarkan SE Nomor 15 Tahun 2021:

1. Pembatasan Mobilitas selama Hari Raya Idul Adha

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini