TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai Usaha Miko Kecil Menenngah (BLT UMKM) Rp 1,2 juta di BRI dan BNI.
BLT UMKM Rp 1,2 juta direncanakan cair pada bulan Juli hingga September mendatang.
BLT UMKM ini merupakan program pemberian bantuan untuk UMKM agar bisa bertahan di tengah Pandemi Covid-19.
Untuk mengetahui apakah anda menjadi penerima BLT UMKM atau tidak, dapat dilakukan pengecekan secara online.
Pengecekan dilakukan melalui laman online yang disediakan BRI dan BNI.
Baca juga: LINK Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Login eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id
Caranya sangat mudah dimana Anda hanya perlu menyiapkan KTP.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM:
Pengecekan Online di BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi;
3. Klik "Proses Inquiry";
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Pengecekan Melalui BNI
1. Buka ke laman https://banpresbpum.id;
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Pilih "Cari";
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.
Cara Mencairkan BLT UMKM
Penerima BLT UMKM akan mendapat pemberitahuan dari bank penyalur.
Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Cara dan Syarat Mendaftar BLT UMKM
Untuk mendaftar BLT UMKM, calon pendaftar mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.
Calon pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria dan menyerahkan berkas persyaratan.
Baca juga: CEK Daftar Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut kriteria pendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Selanjutnya, berkas yang dibawa saat pendaftaran sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
(Tribunnews.com/Daryono)