News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2021

ATURAN PELAKSANAAN HARI RAYA IDUL ADHA 2021, Menurut Surat Edaran Menteri Agama No 17 Tahun 2021

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas konferensi pers sidang isbat Idul Adha 1442 Hijiriah, secara daring - Hari Raya Idul Adha tahun 2021 jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Berikut aturan pelaksanaannya menurut SE No 17 Tahun 2021 dari Menteri Agama RI.

Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih

b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban

c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R)

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

- Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

  • Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
  • Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya;
  • Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
  • Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak
  • Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Baca juga: Kemenag Minta Penyembelihan Hewan Kurban Dilaksanakan di RPH Ruminansia

- Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

  • Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  • Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
  • Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
  • Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer; 
  • Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah dan;
  • Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

- Penerapan kebersihan alat:

  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
  • Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. 

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Hari Raya Idul Adha 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini