TRIBUNNEWS.COM - Akhir bulan lalu, Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro menjadi sorotan perihal rangkap jabatan.
Selain menjabat sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro ternyata juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Bank BRI.
Rangkap jabatan Ari Kuncoro itu terungkap ke publik setelah pihak Rektorat memanggil pengurus BEM UI terkait kiritknya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.
Hal itu diatur dalam Pasal 35 (c).
Dengan demikian, merujuk pasal tersebut, Ari Kuncoro jelas melanggar PP No 68 Tahun 2013.
Namun, setelah mendapat sorotan, bukan Ari Kuncoro yang melepaskan jabatan Komisaris, namun justru aturannya yang diubah.
Perubahan itu dilakukan dengan mengeluarkan PP No 75 Tahun 2021.
Keluarnya PP No 75 Tahun 2021 yang merevisi PP No 68 Tahun 2013 itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI, Saleh Husin.
“Setau saya sudah lama banget prosesnya kalau nggak salah dari akhir 2019,” kata Saleh, Senin (19/7/2021) malam, dikutip dari Kompas.com.
Merujuk PP baru itu, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.
Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik.
Hal itu tertuang dalam Pasal 39 (c) yang bunyinya sebagai berikut:
Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai: