a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik
Apabila mengacu pada peraturan baru ini, maka posisi Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BRI kini tak lagi melanggar peraturan.
Saat Tribunnews.com melakukan penelusuran di laman Sekretariat Kabinet dan Kementerian Hukum dan (Kemenkumham) pada Selasa siang, PP No 75 Tahun 2021 belum diketemukan.
Profil Rektor UI, Ari Kuncoro
Dikutip dari WartaKota, Prof Ari Kuncoro lahir di Jakarta, 28 Januari 1962 (umur 59 tahun).
Ia adalah Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024.
Ari Kuncoro dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024.
Jabatan rektor itu didapatkan melalui Pemilihan Rektor UI oleh Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) pada 25 September 2019.
Ari Kuncoro sempat menjadi Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), dimana ia di angkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 2 November 2017.
Tahun 2020, ia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI.
Ditelusuri Tribunnews pada laman BRI, Selasa (29/6), nama Ari Kuncoro tertulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.