"Kalau kita bicara pandemi, ada dua Undang-undang (UU) yang dipakai, yaitu UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ungkapnya.
Baca juga: Mendagri Terbitkan Aturan Baru: Tak Lagi PPKM Darurat Tapi PPKM Level 4 Jawa-Bali
Dari Instruksi Mendagri mulai Nomor 15 hingga 22 yang kemarin, ancaman yang dicantumkan tetap menggunakan dua UU tersebut.
"Tetapi kalau kita baca UU Kekarantinaan Kesehatan, ada dua yang dipakai, yaitu PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan Kekarantinaan Wilayah."
"Nah PPKM itu tidak ada," ungkap Sholeh.
Sholeh juga mempertanyakan apa beda PPKM dengan PSBB.
"Apa bedanya sih PPKM dengan PSBB? Kerumunan tidak boleh, sekolah libur, ibadah wisata ditutup, tidak ada bedanya, cuma istilah saja."
"Rujukan hukum nggak ada, mestinya tetap pakai PSBB, ada cantolannya," ungkap Sholeh.
Baca juga: Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Luhut: Pakai Level Saja
Tak sampai di situ, Sholeh juga mempertanyakan mengenai komando kebijakan.
"Kalau kita baca UU (Kekarantinaan Kesehatan), leading sector-nya itu Menteri Kesehatan (Menkes)," ungkapnya.
Sholeh merasa heran mengapa tiba-tiba komando berubah di tangan Mendagri.
"Itu dari mana logika hukumnya, kedua kok tiba-tiba Menteri Kemaritiman dijadikan koordinator PPKM Darurat Jawa Bali."
"Kenapa bukan Menko Polhukam, Menko PMK, itu jauh lebih pas," ungkap Sholeh.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)