News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Diminta Gugat Aturan PPKM Darurat, Begini Tanggapan Advokat Cak Sholeh

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat hukum sekaligus advokat asal Surabaya, Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh.

"Tetapi kalau kita baca UU Kekarantinaan Kesehatan, ada dua yang dipakai, yaitu PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan Kekarantinaan Wilayah."

"Nah PPKM itu tidak ada," ungkap Sholeh.

Sholeh juga mempertanyakan apa beda PPKM dengan PSBB.

"Apa bedanya sih PPKM dengan PSBB? Kerumunan tidak boleh, sekolah libur, ibadah wisata ditutup, tidak ada bedanya, cuma istilah saja."

"Rujukan hukum nggak ada, mestinya tetap pakai PSBB, ada cantolannya," ungkap Sholeh.

Baca juga: Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Luhut: Pakai Level Saja

Tak sampai di situ, Sholeh juga mempertanyakan mengenai komando kebijakan.

"Kalau kita baca UU (Kekarantinaan Kesehatan), leading sector-nya itu Menteri Kesehatan (Menkes)," ungkapnya.

Sholeh merasa heran mengapa tiba-tiba komando berubah di tangan Mendagri.

"Itu dari mana logika hukumnya, kedua kok tiba-tiba Menteri Kemaritiman dijadikan koordinator PPKM Darurat Jawa Bali."

"Kenapa bukan Menko Polhukam, Menko PMK, itu jauh lebih pas," ungkap Sholeh.

Berita terkait Virus Corona

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini