TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui sejumlah kementerian atau lembaga terkait masih menyalurkan sejumlah bantuan sosial.
Terlebih selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai bentuk perlindungan sosial kepada masyarakat yang terdampak.
Total ada 12 bantuan yang akan disalurkan pemerintah. Beberapa di antaranya program bantuan yang sudah ada sebelumnya.
Misalnya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), diskon tarif listrik dari PLN, Paket Sembako, dan bantuan sosial tunai (BST).
Baca juga: 6 Bantuan Sosial selama PPKM Darurat, Ada Tambahan Bansos Rp 200 Ribu dan Beras 5 Kg, Ini Cara Cek
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4, Ini Syarat Penerimanya
Terbaru, pemerintah akan kembali membagikan bantuan subsidi gaji (BSU) sebesar Rp 1 juta yang sempat terhenti pada awal tahun. Termasuk melanjutkan program Kartu Prakerja.
Selengkapnya inilah daftar 13 bantuan dari pemerintah selama PPKM dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
PKH tahap ketiga yakni untuk bulan Juli-Agustus-September, disalurkan pada Juli 2021.
Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Dikutip dari situs Kementerian Sosial (Kemensos), meskipun target penerima PKH sebesar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tapi sebenarnya yang riil mendapatkan bantuan PKH sebanyak lebih dari 33.674.865 jiwa.
"Sebab bantuan untuk peserta PKH itu berdasarkan komponen yang ada dalam keluarga," kata Menteri Sosial, Tri Rismaharani.
Berikut rincian dana bansos yang diterima:
- Ibu hamil Rp 3 juta/tahun
- Anak usia dini Rp 3 juta/tahun
- Anak SD Rp 900 ribu/tahun
- Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun
- Anak SMA Rp 2 juta/tahun
- Disabilitas berat Rp 2,4 juta/tahun
- Lansia 70+ Rp 2,4 juta/tahun
2. Program Kartu Sembako
Program Kartu Sembako alias Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sekali.
Penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000 per bulan.
Pada bulan Juli, program sembako atau BPNT menyasar 18,8 juta KPM se-Indonesia.
Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, atau buah jeruk.
Penyaluran Program Kartu Sembako untuk bulan Juli-September dipercepat, yakni dicairkan pada Juli 2021.
"Untuk 18,8 juta KPM BPNT/Kartu Sembako mendapat tambahan dua dua bulan, yakni pada bulan Juli dan Agustus."
"Sehingga mereka seperti menerima 14 bulan," kata Risma.
3. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Bantuan yang kerap disebut BLT Rp 300 ribu ini diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebanyak 10 juta KPM menerima bansos tunai Rp 300 ribu.
Bansos tunai diberikan setiap sebulan sekali, walau pada beberapa kesempatan diberikan dua bulan sekali alias dirapel.
Termasuk untuk bansos tunai Rp 300 ribu periode Mei-Juni 2021 yang tak kunjung cair hingga Juli 2021.
Bantuan untuk bulan Mei-Juni 2021 disalurkan sekaligus pada bulan Juli 2021, sehingga penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Bansos tunai Rp 600 ribu disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
4. Bantuan Beras
Kemensos juga membagikan bantuan beras sebesar 10 kg yang disalurkan Perum Bulog.
Bantuan Beras 10 kg diberikan kepada penerima PKH serta BST.
5. Bantuan Beras Jawa-Bali
Selain bantuan beras 10 kg untuk penerima PKH dan BST, Kemensos juga membagikan bantuan beras 5 kg untuk masyarakat Jawa-Bali.
Bantuan beras sebesar 5 kg khusus disalurkan untuk pekerja sektor informal terdampak pandemi di Jawa dan Bali atau mereka yang tinggal di zona pemberlakuan PPKM Darurat.
Para penerima bantuan beras 5 kg adalah pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan lainnya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktivitas.
Mereka diusulkan oleh pemerintah daerah, di luar penerima PKH, Program Kartu Sembako, dan BST yang disalurkan dinas sosial.
Untuk keperluan bantuan beras 5 kg, Kemensos menyiapkan total 2.010 ton beras.
Sebanyak 122 pemerintah kabupaten/kota mendapatkan masing-masing 3.000 paket beras (per paket seberat 5 kg) dan 6.000 paket (per paket seberat 5 kg) untuk enam ibukota provinsi.
6. Bansos Rp 200 Ribu
Bansos terbaru lainnya yang disalurkan Kemensos adalah bansos Rp 200 ribu per bulan yang diterima per keluarga.
Bansos Rp 200 ribu diberikan kepada 5,9 juta KPM di luar penerima bansos yang sudah ada sebelumnya.
"Mereka ini sama sekali baru. Datanya dari pemerintah daerah."
"Bantuannya sebesar Rp200 ribu/KPM selama Juli-Desember 2021," kata Risma.
Untuk keperluan itu, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,08 triliun.
7. BLT UMKM
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) juga masih menyalurkan bantuan kepada para para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
Para pelaku UMKM akan menerima dana sebesar Rp 1,2 juta program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, dana bantuan sebesar Rp 3,6 triliun akan diberikan kepada 3 juta penerima baru pada bulan Juli hingga September 2021.
BLT UMKM disalurkan langsung melalui rekening bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.
8. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin di desa berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang bersumber dari Dana Desa.
Penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Ia juga tidak termasuk dalam penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bansos pemerintah lain.
Adapun anggaran yang disediakan pemerintah sebesar Rp 28,8 triliun dengan target 8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
9. Diskon Token Listrik PLN
Bantuan lain yang digelontorkan pemerintah selama masa PPKM adalah diskon 50 persen dan token listrik dari PLN.
Semula, diskon 50 persen dan token listrik dari PLN berakhir pada Juni 2021.
Namun karena adanya penerapan PPKM Darurat, maka stimulus dari PLN diperpanjang mulai Juli hingga Desember 2021.
Stimulus listrik dari PLN masih menyasar pelanggan listrik berkapasitas 450 VA dan 900 VA serta pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
10. Kuota Internet
Di bidang pendidikan, pemerintah juga akan memberikan bantuan berupa subsidi kuota internet.
Bantuan kuota internet yang sebenarnya selesai pada Mei 2021, akhirnya diperpanjang hingga Desember 2021.
Bantuan kuota internet diberikan kepada siswa, guru, hingga dosen yang berada di bawah Kemendikbud Ristek dan Kementerian Agama.
Berikut rincian subsidi kuota internet yang diterima:
- Siswa PAUD dapat kuota 7 GB
- Siswa SD, SMP, dan SMP dapat kuota 10 GB
- Pendidik PAUD, SD, SMP, SMA dapat kuota 12 GB.
- Dosen dan mahasiswa dapat kuota 15 GB
11. Subsidi Gaji
Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) juga kembali menyalurkan bantuan berupa subsidi upah/gaji (BSU) kepada para pekerja.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.
Adapun besaran subsidi yang disalurkan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 1 Juta dan diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Berikut kriteria pekerja/buruh yang mendapatkan bantuan subsidi gaji:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4
- Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta
- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi; perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan); transportasi; aaneka industri; properti; dan real estate
12. Kartu Prakerja
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, program Kartu Prakerja yang sebelumnya berhenti akan kembali dilanjutkan.
Bahkan rencananya, jumlah peserta Kartu Prakerja akan ditambah sebanyak 2,8 juta.
Jumlah peserta tersebut untuk program Kartu Prakerja yang akan berlanjut hingga akhir 2021.
Sri Mulyani juga menyampaikan, pemerintah akan memberikan manfaat pelatihan sebesar Rp 1 juta.
Kemudian insentif pelatihan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dan insentif survei Rp 150 ribu untuk tiga kali survei.
Sri Mulyani mengatakan, butuh anggaran sebanyak Rp 10 triliun untuk program Kartu Prakerja.
Kelanjutan Kartu Prakerja rencananya akan dieksekusi pada Juli-Agustus 2021.
Diketahui, gelombang terakhir Kartu Prakerja sebelumnya adalah gelombang 17.
Sehingga apabila program Kartu Prakerja dilanjutkan, maka program ini dimulai dari gelombang 18.
13. Insentif untuk Usaha Mikro atau Super Mikro
Terakhir, ada bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL, warteg, lapak jajanan dan lainnya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (22/7/2021), bantuan diberikan kepada 1 juta pelaku usaha informal yang terdampak PPKM Level 4.
Adapun kriteria penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta adalah para pelaku usaha informal yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM.
Petugas nantinya akan melakukan pengecekan melalui NIK untuk memastikan hal ini.
Untuk mendapatkan bantuan tunai Rp 1,2 juta, masyarakat atau PKL harus mendaftar atau didaftar oleh petugas.
Pendaftaran akan dilakukan secara jemput bola melalui Babhinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung.
Jemput bola dilakukan untuk memudahkan PKL atau calon penerima dalam mendaftar.
Dalam pendaftaran, ada isian sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan.
Isian sederhana itu yakni data-data pokok seperti NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.
Setelah dilakukan pendaftaran, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke Pemda (dinas terkait) mengenai data NIK.
Pengecekan NIK untuk memastikan pemilik NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta.
Hal ini agar tidak terjadi duplikasi atau dobel bantuan.
Dalam penyalurannya, TNI/Polri akan menyalurkan bantuan secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha sekaligus untuk mengecek kesesuaian data yang diisi.
"Untuk pertanggungjawaban atas penyaluran bantuan tersebut, dapat berupa Tanda Terima (Berita Acara) dari Penerima Bantuan (pemilik warung/PKL dll.) dan disertai dengan foto/dokumentasi yang memadai," kata Airlangga.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Daryono/Widya/Oktavia WW/Whiesa D/Reynas)