Sebenarnya, kata Agus, beberapa pasal pada peraturan tersebut yang dapat dirubah untuk diperbarui.
Namun, ternyata hanya pada pasal itu saja yang dirubah.
Sehingga, betul jika memang menjadi masalah, lantaran dianggap adanya unsur politik di dalamnya.
"Itu sepertinya terlihat pemerintah membukakan jalan lapang kepada Rektor UI," ungkap Agus.
Selain itu, hal ini dapat juga ditiru oleh pejabat-pejabat lainnya.
Menurut Agus, jika Ari memiliki sikap kenegarawan yang baik, sebaiknya meninggalkan jabatan wakil komisaris utama di BUMN tersebut.
Baca juga: Sikap Rektor UI Rangkap Jabatan Dinilai Memalukan, Arteria Dahlan: Kok Masih Mau Jadi Komisaris BUMN
Rektor UI Jadi Sorotan Karena Rangkap Jabatan
Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, sebelumnya telah menjadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN.
Menanggapi hal itu, Agus mengatakan seharusnya hal tersebut tidak dilakukan oleh Rektor UI.
Mengingat, dalam ilmu perundang-undangan, seorang pejabat tidak diperbolehkan untuk menjabat dua atau lebih dalam suatu posisi.
Dengan ini, dapat dikategorikan apa yang dilakukan Ari tersebut merupakan suatu pelanggaran.
"Secara ilmu perundang-undangan, seharusnya dalam aturan tidak boleh, memilih keduanya (posisi jabatan)," kata Agus.
Dalam hal ini, jika memilih antara kedua jabatannya, Agus meyarankan Rektor UI dapat mempertahankan jabatan rektornya saja.
Baca juga: Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Demokrat: Kredibilitas UI Dirusak
Mengingat, kata Agus, secara struktur posisi komisaris itu di bawah menteri.