News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Penerima Bansos Tunai Rp 600 Ribu, PKH, dan BPNT yang Cair dan Ditambah Beras 10 Kg, Siapkan KTP

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman cekbansos.kemensos.go.id. Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai, PKH, dan BPNT.

Anak sekolah SMA/sederajat dan aktif sekolah Rp2 juta/tahun.

Keluarga dengan lanjut usia (usia lebih 70 tahun maksimal satu orang) sebesar Rp 2,4 juta/tahun.

Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang) sebesar Rp 2,4 juta/tahun.

“Jadi, indeks atau besarnya bantuan bisa lebih besar,” terangnya.

Anggaran untuk PKH sebesar Rp 28,3 triliun, dan BPNT/Kartu Sembako sebesar Rp 42,3 triliun yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Kemudian untuk BST, anggaran sebesar Rp 15,1 triliun yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.

Baca juga: Mensos Risma Usulkan Himbara Gunakan Kartu Elektronik untuk Percepat Penyaluran Bansos

Bansos Terbaru

Program bansos yang terbaru adalah kebijakan untuk memberikan bantuan kepada 5,9 juta KPM.

“Mereka ini sama sekali baru. Datanya dari pemerintah daerah. Bantuannya sebesar Rp 200 ribu/KPM selama Juli-Desember 2021,” kata Risma.

Selain itu, kebijakan baru yang diluncurkan adalah penyaluran beras.

Kemensos bermitra dengan Perum Bulog dalam penyaluran beras seberat 10 kg/KPM untuk 10 juta KPM PKH, untuk 10 juta KPM BST, dan 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako non PKH.

“Yang menyalurkan Perum Bulog, Kemensos hanya mengirimkan data penerima kepada Kementerian Keuangan."

"Kemensos juga menyalurkan bantuan beras sebesar 5 kg khusus disalurkan untuk pekerja sektor informal terdampak pandemi di se-Jawa-Bali, yakni zona pemberlakuan PPKM Darurat," jelas Mensos.

Para penerima adalah pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktivitas.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita terkait Bantuan Sosial

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini