News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Ombudsman Sarankan Presiden Bina Ketua KPK, Begini Tanggapan Anggota DPR

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil alih pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Selain itu, ORI juga menyarankan Presiden Jokowi membina Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kepala LAN Adi Suryanto, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, serta Menpan RB Tjahjo Kumolo. 

Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta agar masalah ini tak perlu dikembangkan terlebih dahulu di ruang publik. 

"Hemat saya, tidak usah pula kita kembangkan dulu di ruang publik soal agar Pimpinan KPK atau kementerian/lembaga lainnya mendapat pembinaan dari Presiden," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (24/7/2021). 

Legislator PPP itu mengaku masih memiliki keyakinan dan harapan bahwa pihak-pihak terkait tersebut akan menyelesaikan persoalan ini tanpa harus dibina atau turun tangannya Presiden. 

"Saya masih punya keyakinan dan menyimpan harapan bahwa beliau-beliau itu akan menyelesaikan agar tidak memberikan beban politik terus-menerus kepada Presiden soal KPK ini," jelas Arsul. 

Baca juga: BKN Pelajari Laporan Ombudsman Terkait Maladministrasi dalam Proses TWK Pegawai KPK

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Presiden Joko Widodo mengambil alih pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Pengambilalihan ini perlu dilakukan Jokowi, jika pimpinan dan sekretaris jenderal KPK mengabaikan atau tidak melakukan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman atas maladministrasi dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan penetapan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Jika dalam waktu tertentu tidak dilaksanakan, maka saran ini akan kami berikan kepada presiden. KPK secara lembaga adalah rumpun eksekutif, presiden pemegang kebijakan tertinggi dalam PPK ASN. PPK di lembaga adalah delegasi presiden. Maka jika PPK KPK tidak mengindahkan tindakan korektif Ombudsman Republik Indonesia, maka kepada presiden kami sarankan take over kewenangan," ujar Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Selain itu, Presiden Jokowi disarankan membina Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kepala LAN Adi Suryanto, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, serta Menpan RB Tjahjo Kumolo bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik. 

Jokowi juga diminta memonitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan atau road map manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan. 

"Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM Aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," kata Robert.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini