News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Wajibkan Debt Collector Kantongi Sertifikat Profesi, Ini Kata DPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Empat penagih hutang (debt collector) koperasi diamankan di Mapolres Kediri Kota karena menabrak dan mengeroyok debitur yang ditagihnya, Rabu (12/5/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan Debt Collector harus mempunyai sertifikat profesi dalam melakukan penagihan utang.

Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mempertanyakan rencana OJK soal sertifikat profesi untuk debt collector itu.

Pasalnya, siapa yang akan mengeluarkan sertifikat untuk para debt collector.

Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan OJK Wajibkan Debt Collector Harus Bersertifikat

"Sertifkat profesi ini juga harus jelas, apakah memang profesi debt collector ini sudah ada sertifikatnya dan seperti apa serta siapa yang mengeluarkan sertifikat itu," kata Wihadi kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Politikus Partai Gerindra ini berpendapat, apa hak dari OJK dalam mengatur masalah sertifikat bagi debt collector.

Baca juga: Ulah Debt Collector Kerap Dikeluhkan Masyarakat, Apa Tanggapan OJK?

Karena dalam aturan maupun perundang-undangan OJK tidak ada hak mengeluarkan atau menerbitkan sertifikat untuk debt collector.

"Jadi saya kira sebelum OJK menyatakan adanya satu sertifikat harus diperjelas dulu siapa mengeluarkan sertifkatnya. Apa sertifikat itu dikeluarkan OJK bahwa dia sebagai debt collector, apakah itu ada diatur dalam UU OJK boleh mengeluarkan sertifikat debt collector," ucapnya.

Baca juga: Buntut Pembunuhan di Bali, Debt Collector Wajib Bersertifikat

Wihadi melihat fenomena saat ini di mana banyak debt collector ini yang sebenarnya banyak menyalahi aturan dalam melakukan penagihan.

Apalagi dalam melakukan penagihan biasanya disertai dengan penyitaan bahkan ada yang merampas.

Padahal setiap perjanjian itu sudah disertai dengan jaminan fidusia.

"Jadi hal itu harus diperjelas dulu kewenangan debt collector dalam mengambil barang untuk disita," ujarnya.

Terlebih, peraturan OJK itu mengatur hanya memperbolehkan kerja sama dengan pihak ketiga dalam penagihan.

Namun dalam hal masalah penyitaan itu tidak ada didalamnya jadi kalau sekarang debt collector merampas dan menyita itu apakah ada kewenangan untuk melakukan tindakan itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini