News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Diumumkan 2-3 Agustus 2021, Berikut Informasinya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS - Pengumuman hasil seleksi administrasi segera diumumkan pada 2-3 Agustus 2021, simak informasi seputar CPNS berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Setelah melewati proses pendaftaran, para peserta CPNS akan segera mendapatkan informasi lanjutan mengenai pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS, dapat diakses secara online melalui laman resmi SSCASN.

Dalam Surat BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, disebutkan hasil seleksi administrasi CPNS 2021 akan diumumkan pada tanggal 2 - 3 Agustus 2021 mendatang.

Bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi, masih diberikan waktu masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021.

Dan jika sanggahan diterima dan dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka pelamar bisa melanjutkan tahap selanjutnya.

Baca juga: CARA Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Simak Tahapannya

Jadwal Seleksi CPNS 2021:

- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021

- Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

- Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS-PPPK 2021 Disertai Tanggal Pengumuman Hasil Administrasi

Tahap Selanjutnya

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap ujian SKD.

Pada tahun ini seleksi akan dilaksanakan dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Seleksi akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan pandemi COVID-19.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS), Mohammad Ridwan menyatakan bahwa BKN telah menyiapkan skema pelaksanaan seleksi SKD.

Baca juga: Info Passing Grade Ujian SKD CPNS 2021, Sudah Ditetapkan Menpan RB

Dikutip dari bkn.go.id, berikut pedoman umum yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta seleksi sesuai dengan Surat Edaran:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi

3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.

Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan

4. Tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

5. Membawa alat tulis pribadi

6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)

7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah

8.Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Baca juga: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Simak Jadwal dan Tahapannya di Sin

Bagi peserta yang suhu tubuhnya >37,3 derajat celsius akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali, dengan jarak pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan di Tilok.

Jika hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh >37,3 derajat Celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian.

Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta akan diberikan kesermpatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang telah ditetapkan BKN.

Namun bila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada panitia Instansi yang dilamar.

Sedangkan bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada tim pelaksana dan dibuatkan berita acara.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pengumuman Seleksi CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini