News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selain Ganti Pejabat, Panglima TNI Perlu Lakukan Langkah Hukum Kepada 2 Pelaku Kekerasan di Merauke

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Imparsial Al Araf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menilai Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Thahjanto perlu melakukan langkah hukum kepada dua oknum anggota Satpom Lanud Johannes Abraham (JA) Dimara tersangka pelaku kekerasan di Merauke.

Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan Hadi selain melakukan langkah administratif berupa mencopot dua pejabat Lanud JA Dimara Merauke terkait insiden kekerasan tersebut.

"(Pencopotan jabatan) Itu langkah administratif ya baik saja dilakukan. Tapi langkah hukum juga perlu dilakukan terhadap para pelaku," kata Al Araf ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (29/7/2021).

Al Araf menilai peristiwa kekerasan tersebut semakin memperpanjang kasus kekerasan yang terjadi di Papua. 

Kasus-kasus seperti itu, kata dia, akan menambah luka yang dalam bagi masyarakat Papua. 

Karena itu, lanjut dia, menjadi penting buat pemerintah untuk memproses secara hukum terhadap para pelaku kekerasan tersebut. 

Proses hukum itu, kata Al Araf, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar ada kepastian keadilan bagi korban.

Dalam negara hukum, lanjut dia, proses hukum terhadap pelaku kekerasan harusnya dilakukan dalam peradilan umum. 

Namun sayangnya, kata dia, upaya itu selalu terhambat karena militer memiliki yurisdiksi peradilan militer yang luas sehingga kasus kekerasan yang melibatkan aktor keamanan hanya dibawa ke peradilan militer saja. 

"Alhasil seringkali mekanisme peradilan militer dalam menyelesaikan kasus kekerasan di papua tidak memberikan jawaban keadilan bagi korban," kata Al Araf.

Baca juga: Kasus Oknum TNI di Papua Wujud Lemahnya Edukasi Soal Disabilitas di Indonesia

Berdasarkan data kasus kekerasan yang terjadi di Papua atau luar papua, kata dia, maka menjadi penting bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi undang undang 31 tahun 97 demi tegaknya negara hukum.

"Sudah saatnya pemerintah membangun jalan dialog dalam penyelesaian konflik Papua dan tidak menggunakan pendekatan keamanan yang eksesif dalam penangannya," kata Al Araf.

Diberitakan sebelumnya Hadi memerintahkan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo untuk mencopot Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto dari jabatannya sebagai Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Johanes Abraham Dimara di Merauke.

Selain itu Hadi juga memerintahkan Fadjar mencopot jabatan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud setempat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini