News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Wacana Hukuman Mati Juliari Batubara yang Tak Direalisasikan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (21/6/2021).

Sujanarko mengatakan KPK pada periode lalu pun pernah menuntut 20 tahun penjara dan seumur hidup terhadap terdakwa korupsi. 

"Ingat ini korupsi bansos yang membuat banyak masyarakat menderita," kata Sujanarko.

Koruptor yang pernah dituntut KPK untuk hukuman 20 tahun penjara misalnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar pada 2012. 

Sedangkan yang dituntut seumur hidup yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2014. 

Melihat tren putusan pengadilan belakangan ini, Sujanarko mengaku khawatir vonis terhadap Juliari Batubara tak sebanding dengan tingkat kejahatannya. "Sangat khawatir," kata dia.

Sujanarko juga menyinggung pihak lainnya dalam perkara korupsi bansos COVID-19 yang belum diproses hukum. 

Dia mengatakan komisi antirasuah mesti segera menetapkan pihak-pihak terkait itu sebagai tersangka.

"KPK tak boleh ragu-ragu terkait penanganan kasus bansos ini karena telah banyak menyusahkan masyarakat," katanya.

Sementara, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tuntutan 11 tahun terhadap Juliari tidak mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

"Di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini, tuntutan untuk terdakwa korupsi bansos COVID-19 hanya 11 tahun saya rasa tidak bisa mengobati penderitaan masyarakat yang menjadi korban korupsi bansos," kata Febri melalui keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).

Febri lantas membandingkan tuntutan tersebut dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun sebagaimana Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan terhadap Juliari.

"Jauh sekali dari ancaman maksimal. Tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos COVID-19," imbuhnya.

Ia menambahkan, lembaga antirasuah juga mempunyai pekerjaan rumah untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat dan mendapat keuntungan.

"Kita ingat penanganan kasus ini memunculkan sejumlah kontroversi, mulai dari nama-nama politikus yang muncul tapi tidak jelas proses lanjutannya, sampai pada para penyidik bansos yang disingkirkan menggunakan alat TWK yang bermasalah secara hukum," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini