Selain itu, kata dia, masih ada sejumlah syarat spesifik lain berupa kelengkapan dokumen penelitian, seminar, dan lain sebagainya.
Pengusulan Pahlawan Nasional, kata dia, dimulai dari masyarakat yakni bisa dari perorangan, instansi, kementerian atau lembaga, juga dari lembaga lain.
Kemudian dari usulan itu diusulkan kepada Bupati, atau Walikota, dan Gubernur dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah mengingat Ali lahir di Grabag Magelang Jawa Tengah.
"Setelah hasil seminar nanti mohon Bapak Ibu yang mengusulkan berarti ini dari Kementerian Luar Negeri bersama dengan Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini Dinas Sosial Jawa Tengah untuk melengkapi dokumennya agar segera bisa kami terima," kata Muhardjani.
Setelah dokumennya lengkap, lanjut dia, kemudian diusulkan ke Menteri Sosial melalui Direktur K2KRS.
Setelah selesai prosesnya, dinyatakan lolos, itu nanti akan diusulkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia.
"Kewenangan untuk Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional adalah hak prerogatif presiden," kata dia.