> Program Kartu Sembako
Pemerintah memberikan bantuan senilai Rp 200 ribu setiap bulannya, kepada setiap KPM.
Penyaluran untuk Juli sampai dengan September dipercepat yakni dicairkan pada Juli 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
> Bantuan Beras 10 kg
Tambahan bantuan beras sebanyak 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta KPM penerima bantuan PKH dan 10 juta KPM bansos tunai.
> Bantuan Beras 5 kg
Pemerintah juga memberikan bantuan beras sebesar 5 kg kepada setiap keluarga selama PPKM darurat.
Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat sektor informal usulan Pemerintah Daerah (di luar penerima PKH, Program Kartu Sembako, dan BST) yang disalurkan melalui Dinas Sosial.
Ketika proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai pungutan biaya apapun.
Penerima bantuan diminta menolak, jika ditarik pungutan dalam bentuk apapun.
Jika ada pungutan biaya, Mensos Tri Rismaharini meminta kepada masyarakat untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan secara tegas.
Proses penyaluran bantuan juga diimbangi dengan adanya pengawasan pada struk belanja penerima manfaat.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cara Cek Bantuan Sosial 2021