Pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit.
Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.
Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah dan Jadwal Masa Sanggah CPNS 2021
Baca juga: Kelulusan Peserta CPNS 2021 Tak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Peserta Harus Lolos Passing Grade
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021? Ini Jadwal dan Cara Melihatnya
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 sebagai berikut:
Adapun nilai ambang batas atau passing grade formasi umum untuk masing-masing materi SKD tersebut: 166 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Selain formasi umum, nilai ambang batas yang berlaku yakni hanya untuk soal TIU serta jumlah total nilai SKD.
Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi agar dinyatakan lolos seleksi.
Terkait tingginya passing grade TKP yang sebesar 166 skor, Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo menjelaskan passing grade untuk TKP ini tidak setinggi yang dibayangkan.
"Memang kalau secara nilai mutlaknya kita naikkan. Namun demikian kalau kita lihat ada penambahan jumlah 10 soal, dimana 10 soal itu ada di TKP dan kemudian nilai maksimumnya adalah 50," ujar Ari saat acara Sosialiasi tentang Passing Grade CPNS, Kamis (29/7/2021) di YouTube Kemenpan RB.
Menurut perhitungannya, dengan adanya penambahan 10 soal ini maka secara proporsi kenaikan passing grade untuk TKP ini hanyalah sedikit.
"Maka kemudian secara proporsi TKP tersebut ada kenaikan tapi cuma sedikit, dibawah 2%, dan saya yakin peserta CPNS ini akan mampu menjawab soal dengan tepat," pungkas Ari.
Berikut Passing Grade SKD CPNS 2021
Nilai Ambang Batas untuk Umum
TWK: 65
TIU: 80