Baca Juga: Siapkan Hal Ini saat Melakukan Perjalanan Jarak Jauh Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
Selain syarat yang perlu dibawa saat melakukan perjalanan jarak jauh, Kemenhub turut mengatur kapasitas penumpang dalam setiap moda transportasi.
Khususnya mobil, baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, jumlah penumpang dibatasi sebanyak 50% saja dari kapasitas tempat duduk, khusus di wilayah aglomerasi level 4.
Bagi Kawan Puan yang harus melakukan perjalanan harus menyiapkan syarat-syarat di atas untuk dapat tetap melakukan mobilitas selama masa PPKM ini. (*)